Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Selasa, 16 April 2013

STRUKTUR ORGANISASI DI DALAM KAPAL

Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
struktur organisasi di kapal STRUKTUR ORGANISASI DI DALAM KAPAL
Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dlsb.
Nakhoda Kapal
UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :
  1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
  2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
  3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
  4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
  5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
  6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu : 
  1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
  4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal 
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.
   
3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
  1. Menahan/mengurung tersangka di atas kapal
  2. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Mengumpulkan bukti-bukti
  4. Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Anak Buah Kapal (ABK)
1. Hak-hak Anak Buah Kapal
  • Hak Atas Upah
  • Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
  • Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
  • Hak Atas Cuti
  • Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
2. Kewajiban Anak Buah Kapal 
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :
  • Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda
  • Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
  • Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
  • Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda
  • Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal
  • Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal
Peraturan Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
  • bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
  • bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal. 

sumber pelayaran.net

Jabatan yang ada di kapal

Tiga utama departemen, Dalam Kapal Merchant normal’s melengkapi tiga departemen:
  • Dek
  • Mesin
  • Catering
Departemen Deck bertanggung jawab untuk navigasi aman kapal, perawatan kargo sementara di laut dan beban aman dan pemakaian muatandi pelabuhan. Departemen Deck juga bertanggung jawab untuk pemeliharaan kapal kosmetik, operasi ilmu pelayaran, dan sebagian besar bisnis yang legal dan komersial di papan tulis.
Kapten/Nahkoda
Master adalah wakil manajemen perusahaan dan otoritas tertinggi di papan tulis.Master bertanggung jawab atas kehidupan semua personel di papan, keamanan kapal, kargo dan lingkungan.
Master bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal tersebut navigasikan dan dioperasikan dengan aman dan efisien, sehubungan dengan peraturan internasional, nasional dan perusahaan.
Chief Officer
Chief Officer adalah Keselamatan yang ditunjuk dan Pelatihan Officer kapal, dan bertanggung jawab Departemen Deck. Chief Officer bertanggung jawab kepada Guru atas semua hal Deck Departemen terkait, termasuk perencanaan dan pelaksanaan semua operasi kargo dan pemberat.
Second Officer
Pejabat kedua adalah Watchkeeping Pejabat yang bertanggung jawab untuk peralatan navigasi jembatan, perencanaan perjalanan, perlengkapan medis dan peralatan radio.
Third Officer
Pejabat Ketiga adalah Pejabat Watchkeeping bertanggung jawab untuk menjaga kehidupan kapal-tabungan dan pemadam kebakaran peralatan keselamatan dan administrasi umum.
Kepala kelasi (serang)
Laporan kepada Pejabat Kepala dan mengawasi / memimpin Mampu Seamen dan Seamen Biasa.
Pumpman
Laporan kepada Pejabat Kepala, membantu dengan operasi kargo, dan melakukan pemeliharaan rutin mesin dek dan peralatan.
AB (Seaman Mampu)
Mendukung Pejabat Deck dalam semua aspek jembatan, kargo dan operasi ilmu pelayaran, di bawah pengawasan kepala kelasi, dan Pumpman diperlukan.
O / S (Seaman Biasa)
Junior posisi ke Seaman Able, O / S mendukung Pejabat Deck dalam semua aspek jembatan, kargo dan operasi ilmu pelayaran, di bawah pengawasan kepala kelasi, dan Pumpman diperlukan.
Departemen Mesin
Departemen Mesin bertanggung jawab untuk menjalankan dan pemeliharaanperalatan mekanik dan listrik di seluruh kapal termasuk mesin utama, boiler, pompa,generator listrik, generator plant refrigerasi dan air tawar. Chief Engineer
The Chief Engineer bertanggung jawab Departemen Engine, dan bertanggung jawab kepada Guru atas segala hal Departemen. The Chief Engineer bertanggung jawab atas pemeliharaan teknis dari semua peralatan di Ruang Engine, dan mesin di dek.
First Asisten Engineer
Pertama Asisten Engineer bertanggung jawab atas operasi sehari-hari DepartemenEngine dan Pejabat Engineer dan kru.
Asisten II Engineer
Kedua Asisten Engineer adalah Engineer Watchkeeping bertanggung jawab atas kondisi dan pemeliharaan generator, pompa kargo, pompa pompa bahan bakar danminyak pelumas.
Third Asisten Engineer
Ketiga adalah Asisten Engineer Insinyur Watchkeeping bertanggung jawab atas kondisi dan pemeliharaan kompresor udara, pemurni, generator air tawar, boiler,mesin sekoci, dan bersama dengan petugas Ketiga, pemadam kebakaran danperalatan yang menyelamatkan jiwa di Ruang Engine.
Number one Oiler
Laporan ke Asisten Pertama Engineer dan mengawasi Oilers dan Wiper,mendelegasikan pekerjaan seperti yang diarahkan oleh Pekerjaan Pertama.
Oiler
Mendukung Pejabat Engineer di semua aspek tugas Watchkeeping mesin,pemeliharaan dan perbaikan.
Wiper
Posisi Junior ke kapal tangki, yang Wiper mendukung Pejabat Engineer di semuaaspek tugas Watchkeeping mesin, pemeliharaan dan perbaikan.
Departemen Catering
Departemen Catering bertanggung jawab untuk semua aspek kuliner di papan kapal,binatu dan kebersihan.
Chief Cook
Chief Cook bertanggung jawab atas kapal Catering Departemen, laporan kepadaGuru, dan mengawasi Cook Kedua dan Utility dalam semua aspek termasuk disiplindan kebersihan. Kepala Cook anggaran dan kontrol pedoman makanan dalambatas-batas yang ditetapkan oleh Guru, merencanakan menu bervariasi, dan bertanggung jawab untuk mempromosikan nilai-nilai gizi dan memasak untukPetugas. Second Cook
Laporan kepada Kepala Cook, memasak untuk peringkat dan membantu Utility padaaspek tugasnya.
Utility
Melayani Pejabat saat makan, membantu Cook Kepala dan Kedua dan melakukanpembersihan dan tugas kebersihan.

Minggu, 17 Maret 2013

Informasi Ilmu Pelayaran Datar

 Peta laut adalah proyeksi bumi atau sebaian muka bumi yang di gambarkan diatas bidang datar dan digunakan untuk berlayar dilaut.
syarat- syarat peta laut :

    Ø Peta harus konform (sebangun)
    Ø Loxondorm dapat digambarkan sebagai garis lurus
    Ø Perbedaan skala sangat kecil
    Ø Derajat atau janjan, tegak lurus satu sama lain

Bagian bagian peta laut

    Nomor peta = sudut kiri atas dan sudut kiri bawah diluar garis peta
    Judul peta = di tempatkan ditempat yang tidak mengganggu alur pelayaran
    Skala peta = dibawah Judul peta/dibawah satuan kedalaman laut
    Satuan kedalam peta = sudut kiri atas dan kiri bawah diluar garis peta, biasa dalam metre, fathom, feet.
    Koreksi peta = kiri bawah peta
    Penerbit peta = tengah tengah bagian bawah dari peta, tepat diluar garis peta
    Edisi peta = disamping sebelah kanan dari penerbit peta, diluar garis peta
    Mawar pedoman/variasi = ditempat yang dilalui kapal, gunanya untuk membantu mengetahui haluan kapal, arah kapal, baringan dan variasi.
    Region bouyge system = dibawah judul peta, tepat dibawah skala peta.
    Litang/bujur = kiri dan kanan secara vertikal, atas dan bawah secara horizontal.

Data Informasi yang diberikan oleh peta laut :

    Bentuk garis pantai (countour)
    Kedalamam peta
    Muka surutan
    Suar, bouy, liading line (suar penuntuh) berikut data datanya
    Jenis dasar laut, pantai
    Alur pelayaran, tempat berlabuh, pintu pelabuhan
    Daratan
    Informasi peta (No.peta, judul peta, skla peta, koreksi peta, proyeksi peta, peneliti peta, caution/peringatan, edisi peta, satuan kedalaman laut)
    Bahaya navigasi (Kerangka kapal, karang, gosong, ranjau, kabel bawah laut, pipa bawah laut)

Skala peta = perbandingan satu satuan panjang di peta terhadap panjang sebenarnya.
Jenis peta menurut skalanya : Peta ichtisar, Peta haluan (Peta penantau), Peta pantai, Peta penjelas, Peta rencana
Catalog peta = suatu buku khusus mengenai peta laut yang berisi index peta dari A-W yang meliputi laut/pencarian di seluruh dunia, dimana kita dapat pelihat peta-peta mana yang akan kita gunakan untuk pelabuhan tujuan.
Macam-macam pelampung menurut IALA :
Sistim A : Gabungan sistim cardinal dan lateral memasuki alur pelabuhan, bouy merah pada sisi kiri dan hijau pada sisi kanan (Dipakai di eropa, Afrika, Australia, Perairan Indonesia, singapore, malaysia, brunei)
Sistim B :  Sistim lateral memasuki pelabuhan bouy merah pada sisi kanan dan hijau pada sisi kiri (Dipakai di perairan Amerika utara dan selatan, Jepang, dan beberapa bagian di asia)
Lampu suar RACON Fl(4) 15s 43m 18M artinya :
Fl(4) =Flashing kelompok cerlang 4x
15s = Peiode waktu 15 detik
43m = Tinggi suar 43 meter di ukur dari permukaan air surut terrendah sampai ketinggian lampu suar
18M = Jrk tmpak suar sejauh18nM
Pengaruh yang mempengaruhi jarak tampak suar:

    Ø Ketinggian suar diatas permukaan laut
    Ø Ketinggian pengamat diatas kapal
    Ø Cuaca di sekitar
    Ø Daya lampu suar

Perbedaan Bouy dan suar :
Suar :

    Ø Memiliki pondasi
    Ø Biasanya didaratan (umumnya)
    Ø Jarak tampak lebih jauh
    Ø Lampu suar umumnya putih
    Ø Tidak memiliki nomor
    Ø Tidak di alur pelayaran
    Ø Bisa digunakan untuk leading line(garis penuntun)
    Ø Memiliki nama
    Ø Tanda dipeta warna ungu
    Ø Permanent/ tidak bergerak-gerak

Bouy :

    Ø Terapung/ pakai jangkar
    Ø Dilaut(air)
    Ø Jarak tampak lebih dekat
    Ø Lampu bouy : merah, putih, hijau, kuning
    Ø Memiliki nomor
    Ø kebanyakan di alur pelayaran
    Ø Tidak memiliki nama
    Ø Tanda dipeta warna ungu
    Ø Tidak permanent/ bergerak-gerak

Perbedaan sistim pelampung Hateral dan Kandinal
Hateral

    Ø Dipakai diperairan sempit
    Ø Menandakan sektor bahaya
    Ø Dibedakan atas sisi kanan dan sisi kiri

Kandinal

    Ø Dipakai dilaut lepas
    Ø Menandakan sektor aman
    Ø Dibedakan atas sektor Ut, Sel, Tim, Bar.

Uraian tanda-tanda lateral
Kiri
Warna     :merah
Bentuk pelampung                : tumpul/batang
Tanda puncak       : Gunting tunggal
Suar jika dilengkapi ;
warna merah ; irama sembarang
kanan :
Warna     :hijau
Bentuk pelampung                : runcing/batang
Tanda puncak       : kerucut tunggal puncak keatas
Suar jika dilengkapi ;
warna hijau ; irama sembarang
Nomor kanan         : ganjil
Kiri          : genap
Tanda-tanda cardinal
Keempat kwadran (Ut, Tim, Selt, Bar) dibatasi oleh baringan-baringan benar, Bar Laut-Tim Laut-Tenggara-Bar Daya diambil dari titik yang diamati
Tanda bahaya terpencil
Suatu tanda yang didirikan atau dilabuhkan pada atau sebuah bahaya terpencil yang mempunyai perairan yang dapat dilalui sekelilingnya.
Tanda perairan aman
Menunjukkan bahwa perairan yang aman terdapat disekeliling tanda tersebut, ini termasuk tanda tanda garis tengah dan tanda tanda pemisah, tanda demikian juga dapat dipakai sebagai pengganti terhadap sebuah tanda cardinal atau sebuah tanda lateral untuk menunjukkan suatu pengenal
Tanda-tanda khusus
Tanda-tanda ini diutamakan tidak dengan maksud membantu navigasi, tetapi untuk menunjukkan suatu kawasan khusus atau hal yang dinyatakan dalam dokumen resmi, misalnya, tanda perolehan data samudera, tempat pembangunan, latihan militer, kawasan rekreasi.
Membaring adalah mengambil arahnya pada suatu benda dari kapal, lalu arah tersebut dengan arah berlawanan dilukis pada sebuah garis titik yang dibaring menyinggung lingkaran barisan.
Garis baringan adalah sudut yang di bentuk uleh utara sejati dengan garis baringan
Baringan Pedoman (BP) = Sudut yang dibentuk oleh utara pedoman (UP) dengan garis baringan
Baringan Magnet (BM) = Sudut yang di bentuk oleh utara magnet (UM) dengan garis baringan
Baringan Sejati (BS) = Sudut yang dibentuk oleh arah utara sejati  (US) dengan garis baringan
Baringan Relatif (BR) = Sudut antara garis haluan kapal dengan garis baringan.


  
Lintang = Sebagian unsur dari derarajat yang melalui tempat tersebut, diukur dari khatulistiwa sampai pada tempat tersebut.
Bujur = Sebagian unsur dari khatulistiwa di ukur dari derajat 0 sampai pada derajat yang melalui tempat tersebut.
Khatulistiwa = Lingkaran besar yang merupakan irisan bumi dengan bidang yang melalui pusat bumi dan tegak lurus pada poros bumi.


  
Variasi =  Sudut yang dibentuk antara utara sejati (US) dan utara magnet (UM). Nilai Variasi tergantung pada Tempat di muka bumi dan Waktu(tahun), variasi di temukan di Mawar pedoman peta laut , Peta variasi, Buku kepanduan bahari.
Deviasi = Sudut yang di bentuk antara utara magnet (UM) dengan arah utara peoman(UP), Nilai tergantung : Tempat di bumi dan Haluan yang dikemudikan.
Rimban = Sudut yang dibentuk oleh garis lunas kapal dengan arah gerakan kapal.
Haluan yang di layari = Sudut yang dibentuk antara arah utara dengan arah gerakan kapal terhadap permukaan air
Fungsi Buku harian kapal (log book) :

    Ø Untuk pertanggung jawaban kapal terhadap pihak ketiga
    Ø Sebagai bukti otentik setiap tindakan dan setiap kejadian atas kapal untuk hakim
    Ø Mempermudah segi kontrol dari pihak pihak yang bersangkutan dengan kapal, apakah semua aturan mengenai keselamatan telah dilaksanakan.

Fungsi berita pelauut indonesia :

    Ø Untuk mengetahui perubahan perubahan yang ada di peta laut
    Ø Untuk mengetahui bahaya navigasi

Fungsi katalog peta :

    Ø Untuk mengetahui peta peta yang akan digunakan untuk tujuan pelayaran

Fungsi buku kepanduan bahari (pilot book) = Untuk mengetahui sitem pelampung yang digunakan disuatu perairan
Fungsi buku daftar pasang surut = Untuk mengetahui waktu naik turunnya/pasang surut perairan setempat, koreksi bulanan dsb
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menarik garis haluan di peta :

    Ø Perhitungkan kedalaman laut dengan draft kapal
    Ø Perhatikan alur pelayaran dari bahaya navigasi.
    Ø Pasang surut
    Ø Port authoroty (Aturan pelabuhan setempat)
    Ø Region
    Ø Dermaga
    Ø Sarana bantu untuk a longside
    Ø Memperdekat jarak (ekonomis)
    Ø Memperhitungkan keamanan
    Ø Cuaca dan kondisi laut

Silahkan  baca artikel rekomendasi dari saya DISINI